Sidang majelis Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan kapolres ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sanksi pemecatan ini dijatuhkan setelah AKBP FAJAR terjerat kasus dugaan narkoba dan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun sidang etik ini digelar di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi jabatan terhadap jajarannya. Salah satunya yakni AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Mutasi ini berdasarkan domino88 Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram tersebut, AKBP FAJAR dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Sedangkan, posisinya itu digantikan oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.
Nama Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi sorotan setelah dikabarkan ditangkap Propam Mabes Polri. AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025.
Semula, dia ditangkap domino88 karena terkait penyalahgunaan narkoba. Belakangan, AKBP Fajar juga terseret kasus dugaan asusila yang serius terhadap anak di bawah umur.
Setelah dilakukan tes urine terhadap AKBP Fajar, hasilnya positif menggunakan narkoba.
Sementara terkait kasus dugaan asusila, diperkirakan korbannya masih anak di bawah umur. Kasus ini kian heboh karena video cabul yang diduga melibatkan AKBP Fajar dan para korban yang tersebar di situs porno Australia.Bagaimana kasus asusila ini akhirnya terendus?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar