Kamis, 01 Mei 2025

Layakkah Solo Jadi Daerah Istimewa?

 

Wacana menjadikan Solo sebagai daerah istimewa kembali mencuat ke publik. Namun, sejumlah pengamat menilai keistimewaan tak cukup hanya bermodal romantisme sejarah. Lantas, apakah Solo benar-benar memenuhi syarat sebagai daerah istimewa?

Wacana pembentukan Kota Solo menjadi daerah istimewa kembali mencuat. Namun, tidak jelas siapa yang pertama kali mengusulkan. Keraton Kasunanan Surakarta sendiri tidak mengetahui elemen masyarakat mana yang mengusulkan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Tiba-tiba DIS dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta KPA Dany Nur Adiningrat mengatakan pihak keraton hingga saat ini belum mengirimkan surat kepada pemerintah pusat terkait usulan DIS tersebut.

“Jadi, kami tidak tahu dari keraton, elemen masyarakat mana yang mengusulkan tentang DIS yang terakhir ini, kita tidak tahu. Dari keraton belum secara resmi bersurat kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata dia saat dihubungi

Dany mengungkapkan bahwa yang diharapkan pihak keraton bukan pembentukan DIS tetapi mengaktifkan kembali status keistimewaan yang pernah berlaku dan dibekukan oleh pemerintah pada masa awal kemerdekaan silam.

“Kalau memang mau mengaktifkan lagi, tinggal pemerintah DOMIMO88 mengkaji ulang mengajak bicara banyak pihak tapi ini sebenarnya pemerintah secara sepihak langsung memberlakukan bisa tanpa harus di Dirjen Otonomi Daerah, pemekaran dan lain sebagainya. Ini bukan pemekaran tapi pengaktifan kembali,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Dany mengatakan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta sangat berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa DIS merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar. Apalagi pada saat itu keraton pada masa pemerintahan Pakubuwono XII merupakan pihak yang pertama kali mengakui kemerdekaan Republik Indonesia.

“Negara Surakarta pada saat itu negara pertama yang mengakui Republik Indonesia dan juga bergabung dengan Republik. Jadi keistimewaan itu bukan hal suatu hal yang aneh ketika kita menjadi daerah istimewa. Terus juga ini semua demi kemakmuran dan kemaslahatan Surakarta khusunya, Indonesia pada umumnya,” ucapnya.

Sementara Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengatakan kewenangan untuk mengubah Kota Solo menjadi daerah istimewa adalah kewenangan pemerintah pusat bukanlah pemerintah daerah.

"Itu kewenangan pusat, provinsi enggak punya kewenangan," kata Ahmad Luthfi.

Dia pun mengaku Pemerintah Provinsi Jateng, termasuk pemerintahan Solo, tidak pernah mengusulkan menjadikan Kota Solo menjadi daerah istimewa.

"Enggak, enggak ada. Tergantung pusat, kan kita enggak punya kewenangan," jelas dia.

Senada, Wali Kota Solo, Respati Ardi juga menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah pusat.

“Terkait adanya wacana kembali mengenai DIS ini tentu itu akan menjadi kebijakan pemerintah pusat dengan pertimbangan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,” kata dia kepada

Syarat Menjadi Daerah Istimewa, Apakah Solo Layak?

Indonesia mengakui dua karakteristik status sebuah daerah yaitu daerah otonomi khusus dan daerah istimewa. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur syarat suatu daerah untuk menjadi daerah istimewa seperti halnya aturan pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota.

Dalam ayat 1 pasal 5 UU Pemerintah Daerah hanya disebutkan bahwa:

"Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah".

Namun, status daerah istimewa di Indonesia selama ini diberikan berdasarkan kekhususan sejarah, budaya, dan peran dalam pembentukan negara, serta melalui undang-undang khusus yang ditetapkan oleh DPR RI.

Misalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Status keistimewaan diberikan karena sejarah DIY sebagai kerajaan yang secara sukarela bergabung dengan Republik Indonesia pasca-kemerdekaan dan kontribusinya terhadap pembentukan negara.

"Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 1 ayat 1 UU No 13 Tahun 2012.

Kemudian daerah lainnya adalah Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Keistimewaan diberikan karena Aceh memiliki sejarah perjuangan yang kuat serta perjanjian damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dikenal dengan MoU Helsinki.

Selain itu, masyarakat Aceh ingin menerapkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, yang diwujudkan dalam berbagai peraturan dan kebijakan lokal, seperti Qanun Aceh.

"Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur," bunyi Pasal 1 ayat (2) UU No 11 Tahun 2006.

Lalu apakah Solo layak menyandang status daerah istimewa?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan Solo memiliki kekhususan tersendiri dari sisi sejarah dan kebudayaan yang layak untuk mendapat pengakuan khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Usulan ini muncul karena Solo memiliki kekhususan secara historis dan kebudayaan," ujar Aria Bima.

Aria Bima menegaskan, Solo tidak hanya dikenal sebagai kota budaya, tetapi juga memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa melawan penjajahan.

"Kekhususan itu terlihat dari proses perjuangan Solo dalam melawan penjajahan serta kekhasan budayanya yang hingga kini masih terjaga," lanjutnya.

Sebagai kota yang memiliki keraton dan warisan budaya Jawa yang kental, Solo dinilai memiliki kesamaan karakteristik dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini menjadi salah satu dasar munculnya wacana status daerah istimewa bagi Solo.

Meski demikian, Aria menekankan bahwa usulan ini masih memerlukan kajian mendalam dan dukungan politik yang solid di tingkat nasional. Proses penetapan daerah istimewa tidak hanya didasarkan pada kekhususan sejarah, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum, administratif, dan politik.

"Perlu ada kajian komprehensif serta pembicaraan lintas fraksi dan lintas kementerian agar usulan ini memiliki dasar hukum dan implementasi yang kuat," jelasnya.

Namun, Aria Bima juga berpendapat bahwa usulan ini tidak memiliki relevansi dan urgensi saat ini. "Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujarnya.

Dia lantas berkata, "Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen."

Dia menekankan bahwa pengkajian suatu daerah untuk menyandang status daerah istimewa harus mempertimbangkan berbagai faktor. "Tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu," tambahnya.

Sebab, tambah dia, daerah istimewa itu selalu mempunyai irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional, dan kepentingan daerah itu sendiri.

Dia juga mengingatkan agar pemberian status daerah istimewa tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di daerah lain.

"Kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil, jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujarnya.

Meski demikian, dia tidak menafikan pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan catatan persyaratan suatu daerah untuk dimekarkan harus dilakukan secara lebih ketat.

"Soal moratorium ada satu yang kita harapkan bisa kita lakukan, kita buka kembali, dan pengusulannya harus lebih ketat," ucap dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terungkap Fakta Baru di Balik Pembunuhan Kacab Bank BUMN

  Jadi intinya... Rekonstruksi pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN MIP digelar dengan 17 tersangka. Rekonstruksi mengungkap penculikan MIP di...