Jumat, 06 Juni 2025

Polres dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Etomidate di Bandara Soetta

 

bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan cairan yang mengandung etomidate, yaitu domino88 zat anestesi, melalui Terminal 3 Bandara Soetta.

Adapun, Cairan etomidate sebanyak 100 mililiter tersebut dibawa oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial F, yang datang dari Thailand. Zat tersebut diselundupkan dalam lima botol skincare pembersih wajah.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Bandara Soetta mengenai maraknya penggunaan vape bermerek Dripas di kalangan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa cartridge vape tersebut mengandung etomidate dan diproduksi oleh F yang saat itu masih berada di Thailand.

"Dari upaya itu kami lakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai bandara untuk mengamankan yang bersangkutan," kata dia, Rabu (4/5/2025).

Petugas gabungan kemudian memeriksa barang bawaan F saat ia tiba di Terminal 3 Bandara Soetta menggunakan penerbangan Thai Airways TG 0435 dari Thailand.

"Saat dilakukan penggeledahan, didapati lima botol skincare wajah yang setelah diuji laboratorium itu mengandung etomidate," jelas Ronald.

Sejak Desember 2024

Kepada petugas, F mengakui bahwa cairan tersebut akan disuntikkan ke dalam cartridge pods. Polisi pun melanjutkan penggeledahan ke kediaman F dan menemukan 210 cartridge pods kosong.

"Dikediaman yang bersangkutan kita temukan catridge pods kosong sebanyak 210 dan 10 alat suntik untuk isi cairan dari botol besar ke catridge kosong. Yang mana, nantinya akan diedarkan dia dengan harga mulai Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta. Sasarannya ini anak muda dan tempat hiburan malam," jelas Ronald.

Hasil pemeriksaan, disebut F telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Desember 2024 dan memperoleh omzet hingga miliaran rupiah. F juga diketahui memiliki pemasok cairan etomidate di Thailand.

"Omsetnya ini sudah miliaran, dan kami akan menindaklanjuti bersama pihak terkait untuk mengungkap bandarnya di negara Thailand,"jelas dia.

Adapun, atas perbuatan tersebut, F disangkakan Pasal 435 tentang farmasi dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 dan Pasal 436 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terungkap Fakta Baru di Balik Pembunuhan Kacab Bank BUMN

  Jadi intinya... Rekonstruksi pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN MIP digelar dengan 17 tersangka. Rekonstruksi mengungkap penculikan MIP di...