Selasa, 14 Oktober 2025

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Dalam persidangan, JPU berpendapat, berdasarkan fakta dom88 yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana pokok, JPU juga meminta agar Nikita tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000. Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. JPU menyebut Nikita Mirzani mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terungkap Fakta Baru di Balik Pembunuhan Kacab Bank BUMN

  Jadi intinya... Rekonstruksi pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN MIP digelar dengan 17 tersangka. Rekonstruksi mengungkap penculikan MIP di...