Merespons kejadian ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan langsung ke SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten.
Dalam pengawasan tersebut dilakukan wawancara pendalaman secara tertutup kepada guru, siswa, dan orangtua korban, serta rakor dengan pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk mencari pola yang baik dalam penanganan kasus ini.
"KPAI berpandangan bahwa penguatan akan kesadaran terkait keseimbangan hak dan kewajiban perlu dilakukan dalam lingkungan satuan pendidikan. Sehingga kesadaran itu akan menjadi dasar sinergi dom88 pelaksanaan pendidikan antara anak, orangtua, dan pihak sekolah, yang saling mendukung dan menghormati untuk keberhasilan pendidikan anak," kata Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, usai kunjungan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurutnya, hal ini sesuai amanat dalam Undang-undang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa selain anak punya hak, juga memiliki kewajiban.
Keseimbangan itu perlu untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Kewajiban anak adalah menghormati orangtua, wali dan guru, serta mentaati dan menjalankan norma dan aturan yang berlaku.
"Maka peraturan larangan merokok di lingkungan satuan pendidikan harus ditaati oleh peserta didik," kata Aris.
Memperkuat Kesadaran Penyeimbangan Hak dan Kewajiban
Di sisi lain, tambah Aris, anak punya hak untuk mendapatkan perlindungan di lingkungan satuan pendidikan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah lainnya.
Maka sudah seharusnya penanganan pelanggaran peserta didik atas tata tertib dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip hak anak; hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, serta partisipasi.
Berangkat dari Kasus tersebut, KPAI minta Pemerintah Daerah Banten untuk memperkuat kesadaran menyeimbangkan hak dan kewajiban bagi peserta didik, serta sinergi orangtua dan sekolah atas dasar kepentingan terbaik bagi anak.
"KPAI berharap peserta didik yang melanggar tata tertib dibina dengan pendekatan disiplin positif, sedangkan tenaga pendidik yang melakukan kekerasan ditangani dengan penegakan etika profesi dan disiplin ASN, dengan harapan ke depan tidak terulang kasus yang sama," ujar Aris.
KPAI juga merekomendasikan kepada Pemda Banten dan Lebak untuk memberikan layanan psikososial kepada guru dan peserta Didik di SMAN 1 Cimarga, dalam bentuk trauma healing atau lainnya, guna pemulihan atas trauma yang dialami akibat peristiwa tersebut.
"Kepada pihak sekolah, guru dan peserta agar fokus pada pemulihan, fokus belajar, menjaga iklim keamanan dan kenyaman lingkungan satuan pendidikan," tambahnya.
Hadir dalam rakor tersebut, Sekda Provinsi Banten, Sekda Kab. Lebak, Kadisdik Provinsi Banten dan Lebak, Wakil Ketua DPRD Lebak, Anggota DPRD Lebak, Kepala Sekolah, Guru, Orang Tua, Siswa, serta PGRI dan Pergunu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar