digital tak hanya membuat korban kehilangan uang, tetapi juga merenggut rasa aman mereka. Banyak korban tak sadar bahwa uang yang baru saja mereka transfer ke akun penipu bisa lenyap dalam hitungan detik dan berpindah cepat ke puluhan rekening lain tanpa jejak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa sistem digital yang memudahkan transaksi juga memudahkan kejahatan bergerak dengan cepat. Dalam sesi doorstop pada acara FEKDI dan IFSE 2025, ia menceritakan berbagai kasus nyata yang ditangani oleh OJK bersama pihak kepolisian.
Dalam satu kasus, pelaku menggunakan akun korban untuk memindahkan dana ke 49 nomor rekening di tujuh bank berbeda hanya dalam kurun waktu satu hari. Di sisi lain, pada beberapa kasus lain yang dilaporkan lebih cepat, sebagian dana masih dapat diselamatkan, meski tak sedikit yang sudah terlanjur hilang.
“Alhamdulillah karena mereka lapornya juga cepat. Memang ada yang sudah lewat hari, tapi beberapa masih bisa kami selamatkan,” ujarnya. Namun, bagi yang terlambat, peluangnya sangat kecil. “Kalau lapornya sudah lewat hari, itu sudah berat,” tambahnya. Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa kecepatan melapor menjadi pembeda antara dana yang kembali atau lenyap.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman penipuan digital semakin nyata dan bergerak seiring dengan percepatan teknologi. Setiap inovasi dalam layanan keuangan kini dibayangi oleh risiko baru yang memanfaatkan kelengahan pengguna. Bagi OJK, lonjakan kasus penipuan digital bukan sekadar statistik, tetapi tanda bahwa masyarakat harus lebih waspada dalam menjaga data dan transaksi mereka di ruang digital.
Titik Krusial Penanganan Scam Digital
Waktu menjadi faktor paling krusial dalam penanganan penipuan digital. OJK mencatat, critical time di Indonesia rata-rata mencapai 12 jam, sementara di negara lain seperti Singapura dan Hongkong korban sudah melapor dalam waktu 15 menit.
“Kalau lapornya sudah lewat hari, uangnya sudah gone,” tegas Friderica. Ia menegaskan, laporan cepat membuat dana masih punya peluang untuk diblokir sebelum ditarik pelaku. Sebaliknya, keterlambatan hanya memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak.
Untuk itu, masyarakat diminta segera melapor ke Anti-Scam Center atau kanal pengaduan resmi OJK begitu menemukan transaksi mencurigakan. “Kemampuan kita untuk menolong masyarakat tergantung dari cepat tidaknya masyarakat melapor,” ujarnya.
Kesadaran ini diharapkan bisa menumbuhkan kebiasaan baru di tengah masyarakat digital. Sehingga, masyarakat tidak hanya cepat dalam bertransaksi, tapi juga cepat dalam melindungi diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar